Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI Pengertian Hukum           Hukum   adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar  masyarakat  terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,  hukum pidana  yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.       Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana  Hampir semua Sarjana memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, kata Pro