PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana
Hampir semua Sarjana memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, kata Prof. van Apeldoom
Penulis- Penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. van. Apeldoorn, seperti Prof.Sudiman Kartohadiprodjo, SH. menulis sebagai berikut, "...Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan".
Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. lalau memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :
Penulis- Penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. van. Apeldoorn, seperti Prof.Sudiman Kartohadiprodjo, SH. menulis sebagai berikut, "...Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan".
Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. lalau memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :
- Aristoteles :
"Particlar law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature".
- Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
- Philip S. James, MA :
"Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State"
Masih banyak lagi definisi Hukum dari para pakar yang diantaranya dapat diterjamahkan oleh Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya "De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht".
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya".
Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya. Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.
- Teori Etis
Teori ini menurut Prof. van Apeldoorn berat sebelah, karena ia melebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia cukup memperhatikan keadaan yang sebernarnya.
Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak adapat membentuk peraturan-peraturan umum. Kata Prof. van Apeldoorn. Tidak adanya peraturan umum, berarti ketidaktentuan yang sungguh-sunggu mengenai apa yang disebut adil atau tidak adil. Dan ketidaktentuan inilah yang selalu akan menyebabkan keadaan yang tidak teratur.
Oleh karena itu kadang-kadang pembentuk undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan peraturan-peraturannya sedemikian rupa, sehingga hakim diberikan kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal-hal yang khusus.
- BENTHAM (Teori Utilitas)
- BENTHAM (Teori Utilitas)
Jeremy Bentham dalam bukunya "Introduktion to the morals and legislation" berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitas, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.
Sumber-sumber Hukum
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
- Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagi sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah soiologi, filsafat dan lainnya.
Contoh :
- Seorang Ahli Ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan - kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum;
- Seorang Ahli Kemasyarakatan (Sosiolog) mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
- Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
- Undang-Undang (statue)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudentie)
- Traktat (Treaty)
- Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap,
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah :
- jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata)
- sistematis
- kesatuan hukum.
Contoh Kodifikasi Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum sipil (1 Mei 1948)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
- Kitab Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981.
Kaidah Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Pengertian Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dankonsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi, dan data dalam bekerja.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber :
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi-disertai-contoh-pelajaran-pendidikan-ilmu-ekonomi-dasar-belajar-dari-mudah-internet.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
http://vhinta.blogspot.com/2011/04/pengertian-hukum-ekonomi.html
http://artikel.okeschool.com/artikel/hukum/1009/tujuan-hukum-menurut-para-ahli.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber :
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi-disertai-contoh-pelajaran-pendidikan-ilmu-ekonomi-dasar-belajar-dari-mudah-internet.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
http://vhinta.blogspot.com/2011/04/pengertian-hukum-ekonomi.html
http://artikel.okeschool.com/artikel/hukum/1009/tujuan-hukum-menurut-para-ahli.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
Komentar
Posting Komentar