PRIMKOPKARKBS Koperasi Bangkit di Sektor Lautan.
Definisi sebuah Koperasi pun dikemumakan oleh “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta yaitu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Contoh koperasi yang sekarang berkembang di Indonesia yang sebenarnya begitu banyak Jenis Koperasi di Indonesia, Yaitu PRIMKOPKARKBS Krakatau Bandar Samudra.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis - Jenis Badan Usaha
Sila Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
- Tujuan dan Fungsi Koperasi
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis - Jenis Badan Usaha
- Koperasi
- BUMN
- Perjan (Badan Usaha yang seluruh modalnya Dimiliki oleh Pemerintah)
- Perum
- Persero
- BUMS
- Perusahaan Persekutuan
- Firma
- Persekutuan Komanditer
- Perseroan Terbatas
- Yayasan
PRIMKOPKARKBS Krakatau Bandar Samudra termasuk dalam jenis Badan Usaha Koperasi terbentuk berlandaskar asas kekeluargaan demi mensejahterakan Karyawan PT. Krakatau Bandar Samudra.
Ciri Utama Koperasi Sebagai Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992) Tentang Pengkoprasian
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Sila Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial dan pembangunan
lingkungan 5%.
Jika Primkopkarkbs memiliki dana sebesar Rp 100.000.000,- pembagian SHU Sebagai berikut
Cadangan Koperasi :
40% x Rp 100.000.000,- = Rp 40.000.000,-
Jasa Anggota :
40% x Rp 100.000.000,- = Rp 40.000.000,-
Dana Pengurus :
5% x Ro 100.000.000,- = Rp 5.000.000,-
Dana Karyawan :
5% x Rp 100.000.000,- = Rp 5.000.000,-
Dana Pendidikan :
5% x Rp 100.000.000,- = Rp 5.000.000,-
Dana Sosial dan Pembagunan Lingkungan :
5% x Rp 100.000.000,- = Rp 5.000.000,-
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
. SHU anggota dibayar secara tunai
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
•
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man
one vote” dan “no voting by proxy”.
•
Kesukarelaan dalam keanggotaan
•
Menolong diri sendiri (self help)
•
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
•
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam
cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
•
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
http://primkopkarkbs.blogspot.com/2014_10_01_archive.html
http://primkopkarkbs.blogspot.com/2014_10_01_archive.html
Komentar
Posting Komentar